"Nanti kami akan lihat perannya seperti apa."
"Apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau tidak," ujar Kombes Auliansyah Lubis.
Sebagai informasi, Dea OnlyFans terjerat kasus penyebaran konten pornografi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan di Malang, akhir Maret 2022 kemarin.
Meski berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans.
Dea OnlyFans mengaku, meraup Rp 20 juta per bulan dari jualan konten tersebut.
(Tribunnews.com/Febia/Fandi Permana/Bayu Indra Permana)