TRIBUNWOW.COM - Media asing tampak menyoroti kasus Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Putusan vonis hukuman mati untuk Herry ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, dikutip dari Tribun-Jabar.id.
Baca juga: Profil Herri Swantoro, Hakim yang Hukum Mati Herry Wirawan, Perudapaksa Santriwati di Bandung
Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry, menjadi sorotan sejumlah media asing, seperti AFP, Independent, hingga Reuters.
Dalam artikelnya, AFP memberi judul Guru Indonesia Dihukum Mati karena Memperkosa 13 Siswa.
Media asal Prancis ini juga membahas kronologi aksi rudapaksa yang dilakukan Herry.
"Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Wirawan telah memperkosa para siswi -- banyak dari keluarga miskin dan bersekolah dengan beasiswa -- selama lima tahun. Dia juga menghamili setidaknya delapan dari mereka," tulis AFP.
Judul serupa juga ditulis Reuters dan Independent.
Media harian Inggris, Daily Mail, turut memberitakan Herry Wirawan dengan judul Guru Sekolah Islam di Indonesia yang Memperkosa 13 Siswa Menghadapi Hukuman Mati.
Senada dengan AFP, ketiga media tersebut juga memberitakan aksi bejat Herry.
Baca juga: Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Hakim PT Bandung Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi Orang Lain
Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, divonis hukuman mati, dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.