Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.
Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
"Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).
Dalam hadis lain juga dijelaskan:
"Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullah SAW bersabda: hari tasrik merupakan hari untuk makan dan minum," (HR Muslim).
(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Waktu Membayar Utang Puasa Ramadan"