Terkini Daerah

Fakta Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, Adik Hendak Tolong sang Kakak, 2 Bikers Jadi Tersangka

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat.

Keduanya sudah dimakamkan di TPU wilayah Dusun Babakansari, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang.

Baca juga: Ini yang Dilakukan AS jika China Benar-benar Ikut Campur dalam Perang Rusia Lawan Ukraina

2. 2 Bikers Jadi Tersangka

Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum.

Polisi sudah menetapkan dua bikers moge sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, pengendara moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.

Pihak berwajib tetap mengusut kasus ini meskipun sempat ada perjanjian damai antara pelaku dengan keluarga korban.

Termasuk dalam isi perjanjian pelaku memberikan santunan sebanyak Rp 50 juta.

Tompo membenarkan penetapan status tersangka APP dan AW.

"Sudah menjadi tersangka," ujarnya.

Kini, APP dan AW juga sudah ditahan di Polres Ciamis.

Keduanya dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00

Tompo menjelaskan, pertimbangan penetapan tersangka terhadap kedua pengendara itu dikarenakan adanya kelalaian dari pengemudi.

"Jadi sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Alasan India Dukung Putin atas Invasi Rusia ke Ukraina, karena Utang Budi dan Demi Keuntungan

3. Nunggak Pajak 5 Tahun

Dilansir Tribun Jabar, ada fakta baru mengenai sepeda motor Harley-Davidson yang menabrak bocah di Pangandaran, yang berpelat B.

Halaman
1234