TRIBUNWOW.COM - Kasus viral pengendara motor gede (moge) menabrak dua anak kembar di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, kini memasuki babak baru.
Dua pengendara moge Harlet Davidson berinsial APP (40) warga Cimahi, dan AW (52) asal Bandung Barat itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain jadi tersangka, dua pelaku kecelakaan maut yang menewaskan Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) itu juga telah ditahan, meski sempat memberikan santunan kepada keluarga korban.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Dupak, Penumpang Tiba-tiba Rebut Setir Sopir, Bus sampai Terbalik
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dua anggota Harley Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.
Hal ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis, Senin (14/3/2022).
"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
Saat ini, kedua pengendara moge itu telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Ya, ditahan," ungkap dia.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Berikut fakta-fakta terkait penabrak anak kembar menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Terancam 6 Tahun Penjara
Diberitakan Kompas.com, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta."