Kombes Pol Gatot Repli juga menyebutkan pasal-pasal yang sudah menghantui Doni Salmanan.
Doni Salmanan diduga memakukan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus penipuan tersebut.(TribunWow.com)
Baca berita terkait Doni Salmanan