Virus Corona

Tak Perlu Tunjukkan Tes Antigen dan PCR bagi yang Sudah Vaksin Lengkap, Ini Aturan dan Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah calon penumoang Kereta Api Jarak Jauh, sedang menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Berikut ini peraturan terbaru soal Perjalanan Dalam Negeri di tengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona. Tak perlu tunjukkan hasil antigen dan PCR.

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19; dan

Fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (Tribunnews.com/Devi Rahma)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Perjalanan Dalam Negeri, Tidak Perlu Tunjukkan Antigen dan PCR Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap