Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat dengan tim hukum TNI terkait beberapa kasus yang melibatkan anggota TNI.
"Jadi untuk diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di kesatuan. Hukuman disiplin mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer. Mau ringan atau berat di Polisi Militer," tegas Jenderal Andika dilansir TribunJakarta.com dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (8/3/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kerangkeng Bupati Langkat: Daftar Hukuman Keji, Tahanan Disuruh Melakukan Hubungan Sejenis