Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli).
Pungli merupakan satu di antara tujuh jenis kejahatan korupsi.
Bambang kemudian divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019.
Bambang telah menjalani hukuman pidana selama sekira 2 tahun di Lapas Sukamiskin. (*)
Berita terkait Lapas Sukamiskin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Petugas Lapas Sukamiskin Curiga Kok Sujudnya Lama Sekali, Ternyata Terpidana Ini Sudah Meninggal