Ternyata Mawar AFI diminta tanda tangan secara paksa oleh pihak Steno Ricardo.
Bahkan, Mawar AFI juga diancam akan kehilangan anaknya setelah bercerai dengan Steno Ricardo.
"Surat yg menerangkan saya selingkuh dibuat mantan suami saya dan sy diminta ttd dengan paksaan dan ancaman bahwa sy akan kehilangan anak2 sy, begitupun dgn keterangan perselingkuhan di agenda cerai," tulis Mawar AFI.
Selain itu, Mawar AFI juga menyebut Steno Ricardo dan kuasa hukumnya telah mengarang cerita.
Mawar AFI mengaku memiliki bukti kuat terkait tuduhan-tuduhan yang disangkakan padanya.
“Itu pure karangan Steno dan kuasa hukumnya alasannya agar proses cerai cepat selesai. Karena kalau tidak ada masalah pelik gimana hakim bisa memutus cerai? Saya punya bukti kuat mengenai ini,” tulis Mawar AFI.
Pengacara Steno Ricardo, Marganda Hutagalung menanggapi pernyataan dari Mawar AFI tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (23/2/2022), Marganda mengungkapkannya.
Baca juga: Penampilan Terbaru Mawar AFI Jadi Sorotan setelah Trending Sebut Mantan Suaminya Selingkuh
Marganda menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa Mawar AFI menandatangani surat pernyataan perselingkuhan.
Marganda pun mengatakan pihak Steno Ricardo tidak pernah bertemu dan berbincang dengan Mawar AFI dari awal persidangan bergulir.
“Di dalam pernyataan-pernyataan Mawar, terlihat seolah-olah bahwa kami menjadikan perselingkuhan Bu Mawar sebagai alasan klien kami mengajukan cerai. Ini keliru,” ujar Marganda.
“Dari awal perkara, ini berproses sampai sekarang, kami tim kuasa hukum Steno Ricardo tidak pernah bertemu atau pun berbicara dengan Mawar,” tambahnya.
Margana kembali memberikan bantahan tentang tudingan dari Mawar AFI pada pihak Steno Ricardo.
“Sepanjang pengetahuan kami, pihak Steno tidak pernah memaksa Mawar untuk menandatangani surat pengakuan perselingkuhan. Kami juga tidak pernah membuat, merancang, atau pun menyarankan Steno Ricardo untuk menggunakan surat semacam ini,” tutur Marganda.
Marganda menjelaskan bahwa pihak Steno Ricardo memiliki bukti perslingkuhan Mawar AFI.