TRIBUNWOW.COM - Invasi Rusia ke Ukraina yang dimulai sejak Kamis (24/2/2022) telah menuai protes dari berbagai negara di seluruh penjuru dunia.
Pada Jumat (25/2/2022), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengeluarkan sebuah resolusi untuk mengakhiri invasi Rusia di Ukraina.
Draf resolusi ini diketahui telah disponsori oleh 80 negara lebih kecuali Indonesia.
Baca juga: Bantah Menyerah ke Rusia, Presiden Ukraina Posting Video Jalan-jalan di Kiev: Tidak akan Menyerah
Baca juga: Rusia Masuki Ibu Kota Ukraina di Hari ke-3 Invasi, Jalanan Jadi Medan Perang
Screenshot draf resolusi tersebut diunggah oleh akun Twitter @NorwayUN.
Hanya ada dua negara Asia Tenggara yang menyetujui draf resolus tersebut yakni Singapura dan Timor Leste.
Eks Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif turut mengomentari hal ini.
Laode meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk memberikan penjelasan.
"Apakah ada penjelasan dari @Kemlu_RI soal tidak adanya nama Indonesia ini?" cuit Laode @LaodeMSyarif, Sabtu (26/2/2022).
Resolusi dari DK PBB menuntut agar Rusia menarik pasukannya dari Ukraina dan menjamin keamanan akses untuk kepentingan bantuan kemanusiaan.
11 anggota DK PBB telah menyatakan menyetujui resolusi ini.
Sementara itu China, India dan Uni Emirat Arab memilih untuk abstain.
Pada akhirnya Rusia sebagai anggota tetap di DK PBB memveto menolak resolusi tersebut.
Langkah Rusia memveto resolusi ini sontak menuai protes.
"Rusia, Anda dapat veto resolusi ini, tetapi Anda tidak dapat veto suara kami," ujar Duta Besar Amerika Serikat, Linda Thomas Greenfield.
Guru Besar UI Minta Jokowi Ambil Sikap