TRIBUNWOW.COM - Kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Tegal, Jawa Tengah, diungkap pihak kepolisian.
Pelaku pencabulan bernama Waryadi tersebut mengaku telah menggauli anak laki-lakinya sejak tahun 2018.
Kepada pihak kepolisian, Waryadi mengaku menyesal lantaran sudah bertindak asusila sebanyak lebih dari tujuh kali.
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Sesama Jenis di Tegal, Beralasan Tak Punya Uang Sewa PSK
Baca juga: Nasib Kasat Reskrim Boyolali yang Ledek Korban Pencabulan saat Melapor, Begini Kata Kapolres
Hal ini dituturkannya pada Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro ketika konferensi pers di Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).
Aksi Waryadi itu dilakukan ketika korban berusia 17 tahun hingga kini berusia 21 tahun.
Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri, ketika akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku pada kakaknya.
Kakak korban yang terkejut dengan pengakuan sang adik, langsung mengajak ibunya melapor ke kantor polisi.
Laporan itu pun masuk pada Kamis (17/2/2022) dan diproses hingga menetapkan Waryadi sebagai tersangka.
Ketika ditanya, Waryadi menyampaikan penyesalan atas perbuatan bejatnya tersebut.
"Menyesal, Pak," aku Waryadi dikutip dari kanal YouTube Tribun Jateng, Kamis (24/2/2022).
Waryadi beralasan kerap merasa birahinya tinggi, namun ditolak oleh istri untuk berhubungan intim.
Akibatnya, pria asal Kecamatan Warureja itu pun melampiaskan hasratnya pada sang anak.
Ia juga mengaku tak memiliki uang yang cukup untuk menyewa pekerja seks komersial.
"Mau keluar enggak punya duit," kata Waryadi.
Selain mengancam melakukan kekerasan, Waryadi juga memaksa korban untuk merahasikan hal tersebut.