Terkini Daerah

Pengakuan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis pada Anak Kandung di Tegal: Sudah 7 Kali Lebih

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Waryadi, warga Tegal, Jawa Tengah, pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri, Selasa (22/2/2022).

TRIBUNWOW.COM - Kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Tegal, Jawa Tengah, diungkap pihak kepolisian.

Pelaku pencabulan bernama Waryadi tersebut mengaku telah menggauli anak laki-lakinya sejak tahun 2018.

Kepada pihak kepolisian, Waryadi mengaku menyesal lantaran sudah bertindak asusila sebanyak lebih dari tujuh kali.

Ilustrasi. TS (25), pemuda asal Lampung Timur yang melakukan penganiayaan dan percobaan rudapaksa kepada ibu kandungnya sudah diamankan kepolisian. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Baca juga: Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Sesama Jenis di Tegal, Beralasan Tak Punya Uang Sewa PSK

Baca juga: Nasib Kasat Reskrim Boyolali yang Ledek Korban Pencabulan saat Melapor, Begini Kata Kapolres

Hal ini dituturkannya pada Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro ketika konferensi pers di Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).

Aksi Waryadi itu dilakukan ketika korban berusia 17 tahun hingga kini berusia 21 tahun.

Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri, ketika akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku pada kakaknya.

Kakak korban yang terkejut dengan pengakuan sang adik, langsung mengajak ibunya melapor ke kantor polisi.

Laporan itu pun masuk pada Kamis (17/2/2022) dan diproses hingga menetapkan Waryadi sebagai tersangka.

Ketika ditanya, Waryadi menyampaikan penyesalan atas perbuatan bejatnya tersebut.

"Menyesal, Pak," aku Waryadi dikutip dari kanal YouTube Tribun Jateng, Kamis (24/2/2022).

Waryadi beralasan kerap merasa birahinya tinggi, namun ditolak oleh istri untuk berhubungan intim.

Akibatnya, pria asal Kecamatan Warureja itu pun melampiaskan hasratnya pada sang anak.

Ia juga mengaku tak memiliki uang yang cukup untuk menyewa pekerja seks komersial.

"Mau keluar enggak punya duit," kata Waryadi.

Selain mengancam melakukan kekerasan, Waryadi juga memaksa korban untuk merahasikan hal tersebut.

Halaman
123