TRIBUNNEWS.COM - Drummer Jerinx SID terbukti bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik hingga dipidana satu tahun penjara.
Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat di sidang putusan terkait kasus dengan Adam Deni.
Selain hukuman satu tahun kurungan, Jerinx juga didenda Rp 25 juta atau pengganti hukuman penjara selama satu bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim Ketua, Surachmat.
"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah."
"Masa hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya.
Baca juga: Jerinx SID Ulang Tahun, Nora Alexandra Beri Pesan Haru dan Tagih Utang: Fokus Saja ke Rumah Tangga
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Dilansir Tribunnews, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.
Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.
Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.
Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.
"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian."
"Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.