Terkini Daerah

Memohon Diangkat Lagi Jadi ASN, 13 Eks Koruptor di Sulbar Pakai Alasan Ada yang Pernah Berhasil

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi 13 eks napi korupsi di Sulawesi Barat memohon kepada BKD Sulbar agar bisa diangkat lagi menjadi ASN.

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 13 mantan napi kasus korupsi mengajukan sebuah permohonan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat pada 9 Februari 2022 lalu.

Isi permohonan tersebut agar mereka yang pernah terjerat kasus korupsi dan dipenjara, bisa kembali diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

13 eks koruptor tersebut menyertakan tiga alasan mengapa mereka ingin kembali menjadi ASN.

Baca juga: Viral Debt Collector Seret Polisi Keluar dari Mal, Korban dan Penagih Kini Saling Lapor

Baca juga: Nurhayati Bongkar Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polisi Diprotes BPD Citemu Selaku Pelapor Kasus

Dikutip dari Tribun-Sulbar.com, informasi ini disampaikan oleh Kabid Disiplin BKD Sulbar, Suhamta pada Rabu (23/2/2022).

Berikut ini adalah tiga alasan yang disampaikan oleh 13 eks napi korupsi tersebut:

1. Pernah terjadi kasus serupa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, eks napi korupsi diaktifkan lagi menjadi ASN.

2. Adanya surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengaktifan kembali ASN melalui surat edaran nomor 5 tahun 2021.

Serta adanya peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri sipil yang terkena kasus tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih dengan putusan pengadilan tidak berencana bisa kembali aktif jadi ASN.

3. Rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Suhamta menegaskan BKD Sulbar tetap mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2014.

"Diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian, sampai PP 17 tahun 2020 juga tidak berubah bahwa pelaku ASN yang sudah ingkrah dipengadilan diberhentikan secara tidak hormat," ujar Suhamta.

Berikut ini adalah daftar eks napi korupsi yang memohon dikembalikan menjadi ASN:

1. Kurnianingsih Djabbar

2. M Jufri

3. Syamsul Bahri

4. Fadila Wati

5. Hendra

6. Muhammad Taufiq

7. Abdullah

8. Rahmat

9. Sosana Mutiara

10. Nu'man

11. Firdaus

12. Jamaluddin

13. Samiran

Baca juga: Dinilai Memperkaya Kades, Nurhayati Ternyata Berusaha Patuhi Aturan tapi Dicurangi Atasannya

Respons Gubernur Sulbar

Di sisi lain, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar tidak langsung menolak permohonan 13 eks napi korupsi tersebut.

Ali Baal justru menyampaikan akan mendalami permohonan mereka terlebih dahulu.

"Kita akan lihat terima atau tidaknya. Kita akan kaji terlebih dahulu," kata Ali Baal saat ditemui di kantor merah putih Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (22/2/2022).

"Jangan sampai melanggar aturan perundang-undanga. Nanti diaktifkan, kita lagi di demo. Harus ada aturannya semua," sambungnya. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul APA Boleh 13 Mantan Narapidana Korupsi di Sulbar Jadi ASN Kembali?, Tiga Alasan, 13 Mantan Narapidana Korupsi di Sulbar Ajukan Pengaktifan Kembali Jadi ASN dan 13 Eks Napi Korupsi Bermohon Diaktifkan Kembali Jadi ASN, Gubernur: Kita Akan Kaji Dulu

Berita lain terkait