Virus Corona

Syarat Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Omicron, Lengkap dengan Lamanya Waktu Karantina

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Omicron. Pasien Virus Corona varian Omicron dengan gejala ringan boleh melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan sejumlah syarat.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.

Namun Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.

Sehingga pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Syarat Isolasi mandiri di rumah:

1. Usia kurang dari 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid; 

3. Tanpa gejala/bergejala ringan;

Syarat rumah:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita terkait Omicron

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasien Covid-19 Omicron Gejala Ringan dan OTG Bisa Isoman di Rumah, 3 Syarat Wajib Dipenuhi