Terkini Daerah

Pasca Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terlihat Sedih hingga Sering Diajak Ngobrol Napi Lain

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. Terbaru, Herry disebut terlihat sedih di dalam rutan seusai vonis penjara seumur hidup, Senin (21/2/2022).

Vonis terhadap Herry dibacakan langsung oleh Yohanes selaku Ketua Majelis Hakim.

Yohanes menjelaskan, orang yang sudah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak bisa ditambah dengan hukuman lain.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ungkap Yohanes.

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Ira menyampaikan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, dirinya menegaskan banyak pembelaan Herry yang diterima.

"Yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," kata Ira seusai persidangan.

Ira mengungkit bagaimana kliennya bisa lolos dari sejumlah tuntutan jaksa.

"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," kata Ira.

Ira menambahkan, terkait kemungkinan banding, dirinya menyerahkan keputusan itu kepada kliennya.

"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini."

"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari."

"Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira.

"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," paparnya.

Kendati demikian, Ira mengaku akan selalu siap jika Herry memutuskan mengajukan banding.

Isi Pembelaan Herry

Halaman
1234