Di hadapan polisi, HAR telah menikahi DDS secara resmi pada Mei 2021 lalu.
Namun ia diam-diam menikah lagi dengan N.
Untuk menikahi N, HAR menggunakan dokumen yang belum diubahnya seusai resmi jadi suami DDS.
Saat diperiksa di kantor polisi, HAR sempat meminta maaf kepada DDS karena telah menghilang sembulan bulan.
Akibat perbuatannya, HAR dijerat Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPindana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Kronologi Pengantin Pria Ditangkap pada Malam Resepsi di Kepri, Dilaporkan Istri hingga Mengaku Lajang", dan "Geram Suami Menikah Lagi, Istri di Bintan Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap Saat Resepsi, Ini Ceritanya"