Jadi Inisiator
Di sisi lain, AKBP Hery menyebut pihaknya telah memeriksa 18 saksi, termasuk Nur Hasan sebagai ketua kelompok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata Hery, terungkap Nur Hasan sebagai inisiator ritual.
"Dari keterangan saksi ditambah alat bukti, didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi adanya ritual di Pantai Payangan pada Sabtu sampai Minggu dini hari kemarin adalah saudara N (Nurhasan)," jelas Hery.
"Saudara N ini yang menjadi inisiator, sejak dari keberangkatan dengan menyewa mobil, kemudian memimpin doa dan ritual, sampai masuk ke dalam air, dia yang menyuruh."
Selain itu, Nur Hasan juga tak menggubris larangan penjaga pantai, Saladin.
Sebelum ritual dimulai, Nur Hasan sempat ditegur oleh Saladin dan diminta tak melakukan ritual karena ombak sedang besar.
"Namun ritual tetap dilakukan di tempat yang berbahaya yang terjangkau ombak. Panitia, atau ketua kelompok juga tidak menyediakan alat pengamanan," tandasnya.
Resmi Jadi Tersangka
Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.
Atas kasus ritual pengajiannya Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan terancam lima tahun penjara.
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Ternyata Anak Pemimpin Ritual Pantai Payangan, Bocah 2 Tahun Lolos dari Maut, Ibu dan Kakaknya Tewas
Baca juga: Firasat Ayah sebelum Bripda Febri Tewas dalam Ritual Pantai Payangan, Kayu Diminta Jadi Rumah Abadi
Hingga kini baru Nur Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nur Hasan, ditetapkan tersangka setelah diperiksa pada Selasa (15/2/2022).
"Kami masih memfokuskan pada kegiatan tersebut, siapa yang menginisiasi, kemudian siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatannya," kata Hery, dikutip dari Youtube TV One.
Pasalnya dalam kegiatan itu tidak ada peralatan keselamatan.
Terlebih kegiatannya berada di pinggir pantai dan sudah ada imbauan dari warga sekitar untuk tidak melakukannya karena ombak cukup tinggi.
"Rawan melakukan kegiatan, sifatnya seperti kegiatan ritual yang dilakukan saudara N berikut anggota kelompoknya tersebut.
Sampai sejauh ini pihaknya menganggap bahwa kegiatan ritual itu diinisiasi oleh Nur Hasan.
Baca juga: 5 Fakta Nur Hasan, Pimpinan Ritual di Pantai Payangan yang Berujung Maut, Dikenal sebagai Paranormal
Nur Hasan, juga disebut sudah tujuh kali melakukan ritual itu di tempat yang sama.
"Namun sebelum-sebelumnya hanya dilakukan di pinggir pantai saja tidak sampai menyentuh pada air," ujarnya.
"Yang bersangkutan mempersyaratkan supaya ritualnya berhasil, anggotanya harus berdiri di dalam air dengan ketinggian air mencapai miminal lutut orang dewasa," kata Hery. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJatim.com dengan judul Polisi Tetapkan Nurhasan Jadi Inisiator Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Terungkap Tujuan Ritual di Pantai Payangan Jember, Berkah Ratu Pantai Selatan Sampai Kenali Diri, dan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Jadi Tersangka Peristiwa Ritual Maut di Jember