Wasiat Dorce Gamalama
Sebelumnya Dorce Gamalama pun pernah membuat wasiat supaya dimakamkan secara perempuan.
Mengingat, Dorce Gamalama merupakan seorang transgender.
Beberapa ulama memberikan pendapatnya tentang wasiat Dorce Gamalama tersebut.
Satu di antaranya adalah Gus Miftah yang mengakui bahwa pemakaman seorang trasgender memiliki kontroversi.
Pasalnya dalam ajaran agama Islam, seseorang yang meninggal dunia harus dimakamkan sesuai jenis kalaminnya.
Gus Miftah membeberkan ayat-ayat Al Quran yang menjelaskan tentang hal tersebut.
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube NIT NOT pada Kamis (27/1/2022), Gus Miftah mengungkapkannya.
“Jadi begini, kita lihat dulu status transgender dalam Islam. Jadi, ini memang sangat kontroversi ya, artinya persoalan transgender ini menjadi diskusi yang tidak pernah ada ending-nya, terus ada diskusi itu,” terang Gus Miftah.
“Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa,” sambungnya.
"Khunsa itu, lanjutnya, adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok," tandasnya.
Menurut Gus Miftah, Dorce Gamalama harus dimakamkan sesuai dengan jenis kelamin ketika lahir.
"Kalau kondisi seperti ini secara fiqih dia tetap laki-laki, artinya pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu tentunya pemakamannya kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan," ujar Gus Miftah.
"Artinya kalau beliau dulu dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tambahnya. (TribunWow.com)
Baca berita terkait Dorce Gamalama