Peran Masing-masing Pelaku
Diketahui bahwa Aipda Edi Santoso dibegal oleh tiga orang di jalanan.
Meski begitu, pihak kepolisian mengatakan bahwa ada lima orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
"Tersangka yang berhasil diamankan dan ditangkap adalah seluruhnya yang terlibat dalam kejahatan ini ada lima orang," ujar Zulpan dikutip dari Wartakota.
Zulpan, juga menyebut bahwa pelaku ditangkap di tempat yang sama di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Dari lima pelaku, ada empat orang yang masih di bawah umur.
Otak pelaku juga disebut merupakan anak di bawah umur berinisial MH yang baru berusia 17 tahun.
MH yang mengajak tersangka lainnya untuk menentukan lokasi berbuat kejahatan atau pencurian dengan kekerasan yang melukai Aipda Edi.
Adapun, pelaku yang melakukan pembacokan pertama ke arah punggung merupakan tersangka yang paling tua berinisial RMI (21).
RMI juga yang bertugas merampas motor milik Aipda Edi Santoso.
Sementara pelaku ketiga AM (16) berperan mengambil motor korban.
Pelaku lainnya berinisial MAL (17) disebut berperan dalam menyediakan dan simpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Terkahir tersangka kelima RH (16) berperan simpan motor hasil kejahatan dan menjualnya secara online.
Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan tersangka atas Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Begal Anggota Brimob, Para Pelaku Niat Jual Motor Curian untuk Foya-foya dan Wartakota yang berjudul Pelaku yang Bacok Anggota Brimob di Bekasi Sering Begal Pemotor, Kini Harus Terima Akibatnya