Tidak menutup kemungkinan, status Nur Hasan bisa berubah menjadi tersangka.
Sebab, apabila merujuk Pasal 359 KUHP, jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Tony Hermawan/Ani Susanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Nur Hasan, Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Dikenal Sebagai Paranormal