Terkini Daerah

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Beri Vonis Hukuman Mati dan Kebiri

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, saat menjalani sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pikirkan Banding

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, saat menjalani sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (Tribun Jabar/Istimewa)

Sementara itu, Herry Wirawan bakal memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan keputusannya untuk banding atau tidak. 

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo menyebut bahwa Herry Wirawan masih memikirkan terkait sikapnya untuk vonis seumur hidup itu.

"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari."

"Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira Mambo sesaat setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Ira, belum bisa memperkirakan apa langkah yang bakal diambil Herry Wirawan selanjutnya. 

Pihaknya, masih menunggu keputusan dari kliennya dan belum bisa bicara banyak terkait hal itu. 

Ira juga menyampaikan bahwa Herry masih memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir terkait sikapnya menghadapi vonis majelis hakim.

"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.

Dirinya, memastikan bakal mendukung apapun sikap dari kliennya itu. 

Jika kemudian Herry Wirawan memutuskan banding, pihaknya bakal menyiapkan segala keperluan yang bisa mendukung itu

"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," ucapnya.

Terkait vonis seumur hidup, Ira menyebut bahwa hal itu sudah mempertimbangkan pembelaan kliennya pada sidang sebelumnya. 

Majelis hakim, kata dia, sudah banyak tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menginginkan Herry Wirawan dihukum mati, kebiri, hingga penyitaan aset. 

"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," katanya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul RESPONS Herry Wirawan Setelah Lolos dari Hukuman Mati dan Dihukum Seumur Hidup, Ini Kata Kuasa Hukum dan Kompas.com yang berjudul Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Halaman