Terkini Daerah

Herry Wirawan Benarkan Pengakuan 13 Anak Korban Rudapaksa, Pengadilan Hadirkan Puluhan Saksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, membenarkan semua keterangan korban saat dimintai keterangan di pengadilan.

Total, ada 13 anak yang memberikan keterangan.

Selain itu, puluhan saksi juga dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.

Hal itu diungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menjelaskan pengakuan saksi yang diperiksa di pengadilan.

Namun, ia tak menjelaskan isi pemeriksana saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan," tutur Yohanes, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (15/2/2022).

"Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan."

Selain korban, pihak pengadilan juga memintai keterangan tujuh anak saksi, ahli pidana, hingga psikolog.

Saat ini sidang vonis Herry Wirawan masih digelar.

Tampak, sang terdakwa mengenakan kopiah hitam, kemeja putih, serta celana hutam.

Ia juga terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Ngaku Ingin Besarkan Anak

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Begini Penampakan Herry Wirawan saat Hadiri Sidang Vonis di PN Bandung

Mulai dari
Halaman