Terkini Daerah

Motif Penikaman Mantan Kapolsek Amali hingga Tewas, Korban dan 4 Tersangka Tak Saling Kenal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polisi akhirnya berhasil menangkap empat tersangka pembunuhan mantan Kapolsek Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kompol (Purn) Kamaruddin (63).

TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya berhasil menangkap empat tersangka pembunuhan mantan Kapolsek Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kompol (Purn) Kamaruddin (63).

Dilansir TribunWow.com, keempat pelaku berinisial MSN (19), ER (22), YM (19), dan Z (20).

Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita menyebt pembunuhan itu dipicu masalah sepele.

Sebagai informasi, pembunuhan berlangsung di depan rumah korban, Rabu (9/2/2022) lalu.

Kejadian bermula saat anak korban dikejar keempat tersangka hingga di kediamannya.

Saat anak korban dan tersangka cekcok, Kamaruddin pun keluar rumah dan bermaksud melerai pertengkaran tersebut.

"Berdasarkan visum pertama, satu tusukan di dada sebelah kanan dan itu yang menyebabkan korban meninggal," ujar Santiaji, dikutip dari TribunMakassar.com, Minggu (13/2/2022).

"Di TKP kritis, sempat dibawa ke puskesmas, tapi tidak bisa diselamatkan."

Baca juga: 4 Pelaku Pembunuhan Mantan Kapolsek di Sulsel Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Baca juga: Detik-detik Mantan Kapolsek Amali Dibunuh saat Hendak Selamatkan Anaknya yang Cekcok dengan OTK

Setelah menikam korban hingga tewas, tersagka langsung kabur.

Menurut Santiaji, pembunuhan itu dipicu perkara ketersinggungan antar pengguna jalan.

"Motifnya yang kami dalami, tidak ada motif lain. Ini hanya insidentil, ketersinggungan antara pengguna jalan," jelasnya.

Peran Para Tersangka

Santiaji menambahkan, keempat tersangka memiliki peran tersendiri saat pembunuhan berlangsung.

"Berdasarkan hasil olah TKP, pelaku utama adalah MSN berusia 19 tahun. Dia yang bawa badik, dan menusuk korban,"= jelasnya.

"Ketiganya tidak secara langsung melakukan penganiayaan, tapi mereka bersama-sama melakukan provokasi di TKP, sehingga kami menganggap mereka turut serta."

Santiaji menyebut antara tersangka dan anak korban tak saling kenal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 56 ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Mantan Kapolsek di Sulsel Tewas Dibunuh di Depan Rumahnya, Pelaku Diduga Tak Terima Disalip

Baca juga: Sosok Dicky Sondani, Kapolsek yang Jadi Saksi Detik-detik Wafatnya Soeharto: Tak Bisa Bohongi Publik

Mulai dari
Halaman