“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @InfoBappebti. (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anang Hermansyah Sebut Ada Kesalahpahaman Soal Twitt Bappebti Terkait Perdangangan Token Asix