Kasus Korupsi
2 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Korupsi di Sumsel Jadi Penjaga Ponpes di Pedalaman Jabar
Koruptor itu merupakan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel Arif Firdaus.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil meringkus buronan kasus korupsi yang menghilang selama dua tahun.
Koruptor itu merupakan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel Arif Firdaus.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Agung Arifyanto mengatakan bahwa Arif Firdaus ditangkap di sebuah pondok pesantren di daerah terpencil di Kecamayan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Sosok Briptu Christy, Polwan yang Kini Jadi Buronan, Pernah Bercita-cita Menjadi Pramugari
Baca juga: Sosok Itong Isnaeni, Hakim yang Pernah Bebaskan Koruptor, Sekarang Kena OTT KPK, Segini Hartanya
"Selama waktu dua tahun pelariannya, terdakwa bekerja di sebuah Ponpes," ujarnya, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Tribun Sumsel.
Arif Firdaus sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD PALI sejak 2017.
Dirinya kemudian dinyatakan terlilit kasus korupsi pada pengelolaan anggaran DPRD PALI di tahun 2017.
Arif Firdaus sendiri sudah menjalani persidangan dan menerima vonis 15 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dalam putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, Arif Firdaus dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 6 miliar.
Saat itu, dirinya bersama-sama dengan Bendahara Sekwan DPRD PALI pada tahun 2017 melakukan berbagai modus penggelapan.
Di antaranya dengan membuat SPJ fiktif untuk mengambil keuntungan pribadi.
Baca juga: Ternyata Koruptor, Bupati Budhi Sarwono Pernah Viral Mengeluh Gajinya Sedikit Hanya Rp 6 Juta
Pihak kejaksaan sendiri masih terus mengembangkan kasus ini.
Setelah ditangkap, Arif Firdaus juga mengatakan akan membongkar skandal korupsi di tingkat sekretariat DPRD ini.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar 6,1 miliar tersebut," kata Agung.
"Insyaallah tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas Agung.