Terkini Daerah

Ada Latihan Tembak dan Doa Bersama dalam Rencana Perampokan Toko Emas di Medan, Begini Kronologinya

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan empat pelaku perampokan saat rilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (15/9/2021). Kini jaksa mengungkap kronologi perampokan berencana tersebut.

TRIBUNWOW.COM - Perampokan toko emas di Kota Medan, Sumatera Utara yang dilakukan pada Agustus 2021 lalu ternyata memiliki perencanaan panjang. 

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, yang mana ada empat orang yang menjadi terdakwa pada Rabu (9/2/2022).

Kronologi perencanaan perampokan toko emas itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Medan Kharya Saputra saat membacakan dakwaan kepada empat terdakwa. 

Baca juga: Fakta Perampokan BRI Link Lampung, Saksi Dengar Dentuman hingga 1 Karyawati Tewas Ditembak

Baca juga: Kenal dari Aplikasi Michat, Pemuda di Pontianak Jadi Korban Perampokan Teman Kencan di Hotel

Dilansir dari Tribun Medan, terdakwa sendiri ada empat orang bernama Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, Dian Rahmat, dan Paul Jhon Alberto Sitorus. 

JPU menyebut bahwa perampokan itu merupakan insiatif dari Hendrik Tampubolon (meninggal saat jadi tersangka) yang kemudian mengajak empat orang lainnya melalui Dian Rahmat. 

"Sekira awal bulan Agustus 2021 para terdakwa dipertemukan oleh Dian Rahmat (berkas Splitsing) dengan Hendrik Tampubolo di Gang Patriot Jalan Menteng VII," kata JPU.

"Selanjutnya Hendrik Tampubolon mengajak para terdakwa ke Pinggir sungai denai dan membicarakan tentang rencana melakukan perampokan besar-besaran," kata JPU.

JPU menyebut bahwa di sana Hendrik sudah menyediakan berbagai peralatan termasuk senjata api untuk melancarkan aksi perampokan tersebut. 

Namun, Hendrik belu mengatakan lebih jauh tentang di mana lokasi perampokan itu. 

Mereka, juga mengadakan rapat-rapat dan menggelar latihan menembak untuk melancarkan aksi mereka. 

Baca juga: Viral Korban Perampokan Diomeli dan Disuruh Pulang saat Lapor Polisi, Begini Update Terbaru Kasusnya

"Hendrik memberi senpi laras pendek sekaligus mengajari Paul untuk memakainya. Kemudian pergi ke arah Tembung menggunakan sepeda motor," urai JPU.

Sebelum itu, mereka juga melakukan perampokan sepeda motor yang terjadi pada 21 Agustus di siang hari. 

Para pelaku sudah menggunakan senjata api sebagai alat yang digunakan untuk menakuti pemilik sepeda motor itu. 

Usai mendapat motor, pelaku diberi Rp 200 ribu per orang oleh Hendrik. 

Hendrik baru memberi tahu lokasi perampokan itu pada 25 Agustus 2021. 

Saat itu, dia meminta bertemu untuk mengatakan bahwa lokasi perampokan merupakan toko emas yang berada di Pajak Simpang Limun.

Hendrik juga meminta sejumlah pelaku melakukan survei lokasi yang jadi incaran mereka. 

"Setelah selesai mensurvei lokasi Hendrik menjelaskan secara detail rencana sehingga perlu persiapan yang matang, dan latihan melompat setinggi pinggang karena nantinya para terdakwa melakukan perampokan tersebut di tempat ramai dan semakin cepat maka semakin banyak pula yang didapat," urai JPU.

Mulai dari
Halaman