Cerita Selebriti

Sosok Pelapor yang Ingin Penjarakan Adam Deni, Pengacara Ungkap Profesinya: Bukan Orang Sembarangan

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni. Sosok pelapor yang ingin menjebloskan Adam Deni ke penjara yakni berinisial SYD alias Suyudi.

TRIBUNWOW.COM - Sosok yang melaporkan pegiat sosial Adam Deni terus menjadi pertanyaan publik.

Dilansir oleh Tribunnews.com, pelapor yang ingin menjebloskan Adam Deni ke penjara yakni berinisial SYD alias Suyudi.

Lantas siapakah sosok Suyudi?

Perlu diketahui, Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah dokumen ke akun media sosial tanpa izin pemiliknya atau ilegal akses.

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berujar dokumen yang diunggah kliennya ke media sosial tanpa seizin pemilik tersebut adalah mengenai pembelian barang.

“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa, Bang. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa,” ucap Susandi kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Jerinx SID Akui Adam Deni Kerap Lakukan Dugaan Pemerasan sebelum Ditangkap Polisi: Cari Duitnya Gitu

Tim kuasa hukum Adam Deni, Susandi (tengah) saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

 

Namun, Susandi tidak menjelaskan secara gamblang mengenai dokumen tersebut.

Susandi juga menegaskan, unggahan tersebut tidak ada kaitannya dengan dokumen negara atau institusi lain.

“Yang kami lihat cuma masalah kecil sebenarnya. Tapi, mungkin yang kami duga ini melibatkan salah seorang besar sehingga menjadi masalah besar,” ujar Susandi.

Di sisi lain, Susandi mengungkapkan nama orang yang melaporkan Adam Deni.

Susandi menegaskan, pelapor berinisial SYD itu adalah Suyudi.

“Kami baru dapat keterangan dari penyidik bahwa pelapornya atas nama Suyudi,” ungkap Susandi.

Susandi mengungkapkan, Suyudi merupakan seorang pengacara

Kendati demikian, kata Susandi, dalam kasus ini Suyudi bertindak atas nama pemberi kuasanya.

“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” kata Susandi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Baca juga: Balasan Jerinx SID Tahu Adam Deni Ditangkap Polisi: Dia Gitu Cara Cari Duit, Karma Itu Ada

Siapa pelapor Adam Deni?

Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Susandi mengungkap dugaan sosok pelapor kliennya berinisial SYD ke Bareskrim Polri.

Dia menduga SYD berprofesi sebagai pengacara.

Menurut Susandi, pengacara itu mendapatkan utusan dari kliennya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Namun, dia tidak mengetahui sosok yang menyuruh SYD melaporkan kasus tersebut.

"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Patut diduga saudara SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya atau klien," ujar Susandi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

KASUS JERINX DAN ADAM DENI - Jerinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). Secara pribadi Adam Deni telah memaafkan Jerinx namun ia meminta agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Namun demikian, Susandi mengaku kliennya tidak mengenal sosok pelapor SYD tersebut.

Namun hal yang pasti, ilegal akses yang dipersoalkan berasal dari pihak pelapor.

"Klien kami Adam Deni tidak mengenal sama sekali dengan pihak pelapor SYD. Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," pungkas Susandi.

Mulai dari
Halaman