Sehingga pihak pengadilan harus meminta rekaman video maupun saksi.
"Kalau lisan ya bisa dengan rekaman video kan, kemudian ada saksi, saya pikir buktinya saksi karena secara lisan kan bisa direkam," jelasnya.
Sebagai informasi, Denny Sumargo telah melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan surat dan penggelapan uang.
Denny menyebut Ditya telah membawa kabur uang senilai Rp 739 juta.
Ditya dianggap mencari keuntungan pribadi mengunakan bendera Densu Management.
Namun, Ditya sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum menghilang.
Simak videonya berikut ini:
(TribunWow.com)