Terkini Daerah
Ada 23 Orang Ditangkap, KontraS Kecam Pengerahan Ratusan Polisi di Tanah Sengketa Desa Wadas
Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo didatangi ratusan petugas polisi pada Selasa (8/2/2022).
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo didatangi ratusan petugas polisi pada Selasa (8/2/2022).
Ratusan polisi itu, datang untuk mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengukur ulang tanah yang masih menjadi sengketa di Wadas.
Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut terjunnya ratusan polisi ke Desa Wadas merupakan satu langkah represif dan eksesif kepolisian dalam menyikapi penolakan warga atas tambang.
Baca juga: Kericuhan Demo Buruh di Banten, Staf Dicekik, Makanan Dijarah hingga Naikkan Kaki ke Meja
Baca juga: Bermula dari Sengketa Tanah, Adik Habisi Nyawa Kakak di Palembang, Pelaku: Saya Tidak Ada Niat
Dikabarkan, ada 23 orang yang ditangkap polisi karena dianggap provokatif saat BPN melakukan pengukuran.
Ketua KontraS Fatiya Maulidiyanti, menganggap penangkapan warga itu merupakan sikap kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Terlebih jika berkaitan dengan kepentingan pembangunan atau investasi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).
Dalam keterangannya, KontraS juga menggambarkan kondisi di lapangan.
Dikatakan bahwa sudah sejak senin ratusan polisi mendatangi Desa Wadas.
Mereka membangun tenda-tenda di Lapangan Kaliboto yang lokasinya dengan dengan akses masuk Desa Wadas.
Setelah itu, sejak Senin juga aliran listrik di Desa Wadas terputus.
Fatia menyebut, pihaknya meyakini kedatangan ratusan aparat Kepolisian tersebut untuk melakukan pengamanan pengukuran proyek Bendungan Bener.
"Kami juga mendapati informasi adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh warga Desa Wadas," ucap Fatia.
Fatia, sebenarnya lebih sepakat jika mekanisme sengketa seperti ini diselesaikan dengan pendekatan hukum dan sipil.
Pasalnya, pendekatan keamanan dan kekerasan rawan memicu traumatik bagi masyatakat.
Hal seperti itu, juga bisa abai terhadap partisipasi masyarakat.
"Langkah penyerbuan, penangkapan sewenang-wenang, teror dan pengejaran terhadap masyarakat menggambarkan peliknya permasalahan pelanggaran HAM di Desa Wadas," kata Fatia.
KontraS sendiri mencatat setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan dalam penyerbuan polisi ke Desa Wadas:
1. Tindakan kekerasan, intimidasi, mengancam dan menakut-nakuti serta melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga yang melakukan penolakan terhadap kegiatan pengukuran oleh BPN.
Hal tersebut kata dia, bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
2. Pengerahan anggota Kepolisian dengan jumlah yang sangat besar tidak sesuai dengan proporsionalitas, nesesitas, preventif dan masuk akal (reasonable) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009;
3. Upaya mengukur tanah juga semestinya tidak bisa dilakukan karena ada sengketa dengan masyarakat yang harus dicapai terlebih dulu hingga mufakat.
"Kami mengkhawatirkan sikap sewenang-wenang ini terus dilakukan tanpa mengindahkan kepentingan publik," tukas dia.