Terkini Daerah

Siapkan Alat untuk Rudapaksa Mantan Pacar, Remaja di Siak Bohongi Korban sebelum Dibunuh

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAS (16) tega membunuh mantan pacarnya VRM (16) seusai merudapaksa korban. Kejadian ini diketahui terjadi di Siak, Riau yang mana jasad korban ditemukan pada Minggu (6/2/2022).

Mulut Diikat Kain

SAS (kanan) tega membunuh mantan pacarnya VRM (kiri) seusai merudapaksa korban. Kejadian ini diketahui terjadi di Siak, Riau yang mana jasad korban ditemukan pada Minggu (6/2/2022). Korban dan pelaku diketahui masih berusia 16 tahun.

Korban mencari pinjaman Rp 500 ribu untuk membayar utang.

Pelaku kemudian mau menawarkan korban pinjaman uang.

Kala itu pelaku membawa korban ke kebun sawit milik kakeknya yang menjadi TKP.

Pelaku beralasan ibunya ingin bertemu langsung dengan korban yang mau meminjam uang.

“Alasan pelaku ini untuk menjumpai ibunya yang lagi berada di kebun sawit, sementara korban menunggu di motor,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, Minggu (7/2/2022).

Baca juga: Viral DPO Oknum Polwan Briptu Christy, Polda Sulut Jawab soal Video Mesum: Pemeran Belum Diketahui

Tanpa menaruh rasa curiga, korban menuruti perkataan pelaku lalu pergi menuju pondok yang ada di dalam kebun sawit.

“Ibu ada di pondok, ibu mau kasih uangnya kalau ketemu sama orangnya," ungkap AKBP Gunar menirukan perkataan pelaku

Sesampainya di dalam pondok, pelaku langsung mencekik korban dari arah belakang.

Ia lalu mengikat mulut korban menggunakan kain yang telah disembunyikan di dalam pakaiannya.

“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” kata AKBP Gunar.

Pelaku kemudian langsung merudapaksa korban yang tak bisa melawan.

Setelah dirudapaksa, korban dicekik hingga tak sadarkan diri.

“Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh,” kata AKBP Gunar.

Seusai dicekik hingga tak sadar, pelaku menyayat tangan korban menggunakan pisau yang telah disiapkan.

Pelaku selanjutnya mengubur korban di semak-semak dan membuang pakaian korban di parit.

Ia juga membawa kabur HP milik korban serta menyembunyikan sepeda motor korban tak jauh dari TKP.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap di hari yang sama saat korban ditemukan yakni Minggu (6/2/2022).

Atas perbuatannya itu kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Di usianya yang masih muda, pelaku terancam penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati.

Pada foto yang beredar di media sosial, nampak korban dan pelaku masih sangat muda.

Pelaku diketahu merupakan anak kelahiran tahun 2005.

Sementara itu korban dikenal di lingkungannya sebagai gadis yang periang. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ini Tampang Pembunuh Vebby Riskika Gadis Siak, Pelaku Berusia 16 Tahun, Disetubuhi Sebelum Dibunuh?, Pilu, Gadis Korban Pembunuhan di Siak, Dijebak di Kebun Sawit, Dicekik, Dicabuli, Urat Nadi Dipotong dan Kompas.com dengan judul "Siswi SMA di Siak Diperkosa, Dibunuh Lalu Dikubur di Kebun Sawit, Pelaku Mantan Pacar Usia 16 Tahun"

Berita lain terkait

Halaman