Modus Pelaku Pinjam Uang
"Pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis berusia 16 tahun," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Pelaku sendiri berhasil ditangkap di hari yang sama saat korban ditemukan yakni Minggu (6/2/2022).
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mengakui berniat membunuh korban lantaran takut aksinya merudapaksa korban ketahuan.
"Pelaku saat itu bertemu dengan korban, karena korban mau pinjam uang. Namun, pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit."
"Di situlah pelaku memerkosa lalu membunuh korban dengan cara dicekik pakai tangan. Setelah itu korban dikubur menggunakan cangkul," jelas AKBP Gunar.
Atas perbuatannya itu kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Di usianya yang masih muda, pelaku terancam penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati.
Pada foto yang beredar di media sosial, nampak korban dan pelaku masih sangat muda.
Pelaku diketahu merupakan anak kelahiran tahun 2005.
Sementara itu korban dikenal di lingkungannya sebagai gadis yang periang. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ini Tampang Pembunuh Vebby Riskika Gadis Siak, Pelaku Berusia 16 Tahun, Disetubuhi Sebelum Dibunuh? dan Kompas.com dengan judul "Siswi SMA di Siak Diperkosa, Dibunuh Lalu Dikubur di Kebun Sawit, Pelaku Mantan Pacar Usia 16 Tahun"