Digerebek Warga
Setelah mencari informasi, orangtua korban dan RT pun mengetahui bahwa NA dan korban berada di rumah SA.
Orangtua korban dan RT kemudian mendatangi kediaman SA bersama sejumlah warga.
Saat digerebek, korban ternyata berada di dalam kamar bersama SAR.
Sedangkan, ketiga tersangka lainnya juga sedang tidur di ruangan lain.
Para warga yang geram kemudian membawa para pelaku ke pos ronda untuk diinterogasi.
Warga yang kesal juga disebut hampir melakukan main hakim sendiri kepada pelaku.
"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.
Kini para pelaku telah ditahan di Mapolres Serang untuk proses penyidikan.
Dedi pun memberi imbauan agar para orangtua terus mengawasi anaknya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Banten yang berjudul Empat Pemuda Mabuk Tuak Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Nyaris Dihajar Massa dan Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Empat Pemuda Mabuk Tuak di Cikande Nyaris Dihajar Massa