TRIBUNWOW.COM - Yusuf Alkaf atau yang kerap disapa Habib Yusuf Alkaf (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, Yusuf Alkaf nekat mencabuli dua santrinya yang masih di bawah umur.
Berikut TribunWow.com rangkum fakta-fakta kasus pencabulan yang melibatkan Yusuf Alkaf:
1. Modus Minta Dipijit
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Tomy Prambana mengatakan korban merupakan santri tersangka.
Menurut Tomy, Yusuf Alkaf melakukan bujuk rayu agar korban mau dicabuli.
Yusuf Alkaf disebutnya memberi iming-iming awet muda kepada dua korbannya.
"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujar Tomy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Aksi cabul itu bahkan dilakukan tersangka berulang-ulang.
Baca juga: Sosok Habib Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan di Pamekasan, Minta Dipijat agar Korban Dapat Berkah
Baca juga: Detik-detik Habib Yusuf Alkaf Berkali-kali Cabuli 2 Santrinya, Berdalih Ingin Buat Korban Awet Muda
2. Beraksi di Studio
Selain itu, Yusuf Alkaf juga melancarkan aksinya di studio tempat pembuatan konten pengajian yang diunggahnya di kanal YouTube-nya.
Di hadapan polisi, kedua korban ada yang mengaku dicabuli dua hingga tiga kali.
Akibat kejadian itu, korban dalam kondisi trauma berat.
Bahkan ada korban yang meninggalkan tempat tinggalnya dan pindah ke Jakarta.
Sedangkan untuk korban yang mengalami trauma kini didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.