1. Ngaku akan Bertanggungjawab
Di suatu waktu, pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.
Pelaku juga mengaku akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.
Termakan rayuan pelaku, keduanya lantas berhubungan suami istri.
"Hubungan korban dengan pelaku itu kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali yang tadi saya sampaikan," lanjutnya.
Di hadapan polisi, AWS mengaku sudah berpacaran dengan korban.
Karena itu, kata AWS, hubungan suami istri tersebut dilakukannya atas dasar suka sama suka.
Selain itu, AWS juga menyebut korban sama sekali tak melawan saat dirudapaksa.
Baca juga: Seusai Rudapaksa Pacar, Pria di Aceh Panggil 4 Temannya untuk Ikut Cabuli Korban
Baca juga: Tulis Pengakuan di Medsos, Pria di Solo Akui Lecehkan Teman, Teror hingga Ancam Rudapaksa Pacar
Awal Mula Terungkap
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini pertama kali terungkap seusai kakak korban menemukan chat tak senonoh di ponsel bocah 13 tahun itu.
"Kakaknya curiga dan komunikasi ke polisi," jelas Rudi, Jumat (4/2/2022).
Laporan itu dilayangkan ke polisi pada 15 Desember 2021.
Tak lama berselang, pelaku ditangkap di rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D juncto pasal 82 juncto E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AWS terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari ribunJabar.id dengan judul Satpam RS di Bandung Lakukan Asusila pada Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan di Bangsal Rumah Sakit, dan Kompas.com dengan judul "Anak 13 Tahun Disetubuhi Satpam RS di Ruang Rawat Inap, Kasus Terungkap dari Temuan “Chat” Tak Senonoh"