Terkini Daerah

Fakta Terbaru Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Bekerja Tak Digaji tapi Diberi Makan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, yang digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit. Gambar tersebut dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

TRIBUNWOW.COM - Fakta terbaru terkait kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, kembali terungkap.

Kali ini, fakta tersebut diungkap Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU).

Dilansir TribunWow.com, Koordinator PBSU, Wily Agus Utomo mengatakan pihaknya mendapat fakta tersebut seusai meggelar kunjungan ke Kantor Pemkab Langkat dan kerangkeng manusia milik sang bupati.

Berdasarkan investigasi PBSU, berikut fakta terbaru terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat:

Pertama, Bupati Langkat memiliki kebun kepala sawit yang diberi nama PT Dewa Rencana Peranginangin.

Kedua, di dalam kebun kelapa sawit terdapat kerangkeng manusia yang diakui sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.

Ketiga, penghuni kerangkeng manusia itu dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) dan PT Dewa Rencana Peranginangin dengan masa kerja sekira satu tahun.

Baca juga: Eksklusif Tampak Dalam Penjara Pribadi Bupati Langkat, dari WC hingga Tempat Tidur Digerogoti Rayap

Baca juga: Terjawab Siapa Sosok Pria Babak Belur Penghuni Penjara Pribadi Bupati Langkat

Keempat, kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat bisa memuat tahanan maksimal 48 orang.

Kelima, para tahanan dipekerjakan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Mereka juga tak digaji dan hanya diberi makan serta pooding.

Keenam, para tahanan yang dipekerjakan tak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Menurut Wily, pihaknya akan mengawal proses penegakan hukum terhadap Bupati Langkat sesuai rekomendasi tim pegawai pengawas, PPNS, dan Mediator Disnaker Sumut.

Mulai dari
Halaman