TRIBUNWOWCOM - Pihak kepolisian memastikan tidak pernah memberi izin terkait konser yang menampilkan Tri Suaka di kawasan wisata di Kabupaten Subang, Jawa Barat yang mengundang kerumunan.
Polisi, juga akan memanggil sejumlah pihak terkait adanya lautan manusia di konser itu.
"Jadi, mereka mengajukan izin dalam bentuk silaturahmi, tetapi izin tidak kami keluarkan karena memang pertimbangannya masa pandemi (covid-19)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (2/2/2022) dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Fakta Video Viral Konser di Subang Akibatkan Kerumunan Ribuan Orang, Massa Berjoget Tanpa Masker
Baca juga: Viral Video Konser Musik di Subang Picu Kerumunan Tanpa Prokes, Ini Kata Pemkab hingga Polisi
Konser itu diketahui terjadi pada objek wisata Taman Anggur Kukulu, Kabupaten Subang, pada Minggu 30 Januari 2022.
Entah sejak kapan, tiba-tiba tersebar video yang menampilkan lautan manusia membanjiri acara konser musik itu.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan juga mengaku langsung mendatangi TKP dan mencoba untuk membubarkan massa yang melanggar protokol kesehatan itu.
"Poles Subang juga sudah bergerak untuk memperingatkan panitia dan melakukan penghentian kegiatan," katanya Ibrahim.
Meski tak memberi izin, pihak kepolisian mengetahui adanya rencana kegiatan tersebut.
Pihaknya juga sempat ditemui oleh penyelenggara untuk meminta izin ke Polres Subang dengan dalih silaturahmi.
Lalu, Polres disebut tak melarang kegiatan itu karena hanya dianggap kegiatan rutinitas di tempat wisata itu.
Baca juga: Fakta Viral Kerumunan Holywings Kemang, Langgar PPKM dan Abai Prokes, Ini Sanksi yang Diberikan
Pasalnya, kegiatan di sana selama pandemi Covid-19 tak pernah sampai berkerumun sampai sedemikian rupa.
"Itu dia, jadi mereka mengatakan ini kegiatan biasa saja, tetapi tidak ada gambaran yang diberikan kepada polres. Polres juga menganggap ini kegiatan rutinitas tempat wisata saja. Dan biasanya tempat wisata itu tidak pernah seramai itu," ucapnya.
Ibrahim, juga memastikan bahwa kegiatan tersebut akan berdampak pada efek hukum.
Pasalnya, saat ini ada undang-undang kekarantinaan yang berpotensi dilanggar mengingat adanya kerumunan ratusan hingga ribuan orang itu.
"Dari sisi kejadian yang ada, ini mempunyai efek hukum dari panitia yang menginisiasi kegiatan itu, sehingga menimbulkan kerumunan. Soalnya ini kan ada Undang-Undang Kesehatan dan Karantina," ucapnya.
Karena itu, polisi disebut akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terutama panitia.
Bahkan artis yang tampil di acara itu juga kemungkinan bakal dipanggil.
"Nanti kami lihat kedalamannya seperti apa, tetapi nanti mudah-mudahan semua bisa diperiksa dan kami porsikan sesuai dengan pasal yang dilanggar," katanya.
"Dari pihak Pemda sudah melakukan sanksi berupa penutupan sementara terhadap area wisata sebelumnya," ucapnya.