TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka penahanan Edy Mulyadi dilakukan secara objektif dan profesional.
Polisi, membantah pernyataan yang mengatakan bahwa penahanan Edy Mulyadi bersifat politis.
"Sekali lagi, penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin (31/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Merasa Diincar hingga Bawa Pakaian, Ini 6 Poin Pengakuan Edy Mulyadi sebelum Jadi Tersangka
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis Tak Hanya soal Ujaran Kebencian
Ramadhan juga mengatakan bahwa penetapan tersangka Edy Mulyadi tidak terburu-buru.
Sejauh ini, pihak kepolisian menyebut sudah memeriksa 55 saksi terkait kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi.
"Pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensik dan antropologi hukum," kata Ramadhan.
Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah enam jam diperiksa oleh kepolisian.
Polisi, menjerat Edy Mulyadi dengan pasal ujaran kebencian yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antar kelompok (SARA).
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Kemudian, Edy Mulyadi langsung ditangkap dan diamankan di tempat yang sama.
Baca juga: Edy Mulyadi Resmi Tersangka dan Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi Beri Penjelasan
"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ujarnya.
Adapun, pasal-pasal yang disangkakan kepada Edy Mulyadi adalah pasal ujaran kebencian dan pasal berita bohong atau hoaks.
Diantaranya pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP terkait berita bohong.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun,"