1. Sosok Munir
Kerabat Munir, Iip Syarif menyebut mantan guru honorer itu hiduo serba kekuarangan.
Bahkan, selama ini Munir tak memiliki rumah dan tinggal di masjid.
"Kang Munir tidak punya rumah, selama ini diam di masjid sebagai marbot masjid, punya kamar kecil," terangnya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Munir kerap dibantu keluarga.
Tak jarang Munir juga terpaksa mencuri ikan di kolam depan masjid milik saudaranya.
"Dia orangnya cerdas, sangat cerdas dulu lulusan SMA 1 Garut. Kita tahu pada masa itu sekolahnya merupakan sekolah terbaik," ungkap Iip.
Baca juga: Menyangkal Bakar Istri Hidup-hidup, Pria di Sumsel sampai Bersumpah Demi Allah, Begini Kronologinya
Baca juga: Detik-detik Pria di Sumsel Bakar Istri yang Belum Lama Dinikahi, Suami Bersumpah Tak Bersalah
Setelah lulus SMA, Munir melanjutkan pendidikan di IKIP Bandun pada 1988.
Ia mengambil jurusan Matematika.
Namun karena tak mampu membayar biaya kuliah, Munir akhirnya drop uot (DO).
"Munir ditinggal mati oleh ibunya, kemudian ayahnya menikah lagi, bisa dibayangkan bagaimana kondisinya saat itu," jelas Iip.
Tak lama berselang ayah Munir pun meninggal.
Sejak saat itulah kehidupan Munir tak menentu.
Menurut Iip, Munir mengajar Fisika di SMPN 2 Cikelet pada 1996 hingga 1998.
Nahas, gaji Rp 6 juta yang menjadi hak Munir tak dibayarkan selama 24 tahun.
Baca juga: Detik-detik Suami Bakar Istri di Sumsel, Korban Lari Guling-guling di Semak-semak untuk Padamkan Api
Munir bebas dengan restorative justice, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut.
Setelah kesepakatan tersebut pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, kepala sekolah SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.
Menurutnya hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," ucapnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembakar Sekolah di Garut Sujud Syukur Usai Dibebaskan, Saya Seperti Diangkat dari Masa Hina & Pahit, dan Kompas.com dengan judul "Sosok Munir, Mantan Guru yang Bakar Sekolah karena Gaji Belum Dibayar, Tinggal di Masjid karena Tak Punya Rumah"