Isi Permintaan Maaf
Dalam prosesi PTDH, tampak Bayu Tamtomo mencopot seragam Polri yang ia pakai lalu diganti dengan pakaian batik.
Setelah PTDH, proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga nantinya tersangka dipenjara.
Dalam rilis media yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Bayu meminta maaf kepada mahasiswi yang menjadi korban yakni VDPS.
"Kepada Saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," ujarnya.
Bayu Tamtomo turut meminta maaf kepada institusi Polri.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," imbuhnya.
Baca juga: Remaja di Bekasi Diduga Jadi Korban Hubungan Sejenis sebelum Dibunuh Temannya, Ini Kata Polisi
Curhatan Korban
Sebelumnya curhatan korban sempat viral di media sosial.
Korban bercerita bagaimana tersangka sering menghubungi dan mengajak pergi jalan-jalan.
"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," terangnya di media sosial.
Korban mengaku sudah berulang kali menolak dengan alasan yang berbeda-beda.
Hingga pada suatu hari ia mau diajak jalan-jalan bersama pelaku menggunakan mobil.
Tak disangka, pada saat itu tersangka ternyata sudah menyiapkan minuman yang dicampur obat-obatan untuk membuat korban tak sadarkan diri.
Pada saat tak sadarkan diri, korban kemudian menerima tindakan asusila dari tersangka.
Korban juga mengeluhkan soal sanksi hukuman terhadap tersangka.
"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," paparnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripka BT Perkosa Mahasiswi, Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Pelaku Sempat Ajukan Banding agar Dapat Keringanan Hukuman dan Tidak Dipecat" dan BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bayu Tamtomo, Mantan Polisi yang Ditindak PTDH di Polresta Banjarmasin Minta Maaf ke Korban