Ibadah Tahanan Dibatasi
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, ukuran penjara pribadi di rumah Terbit berukuran kecil untuk sel yang dihuni hingga puluhan tahanan.
"Waktu kita kesana itu rutan dibagi dua, satu buat rutan yang sudah lama masuk dan mereka yang baru masuk," jelas Edwin.
"Kondisinya sangat kecil dengan tempat MCK yang sangat kecil yang terdapat di bagian ujung ruangan."
"Jika kita liat itu tidak sesuai dengan rutan yang direkomendasikan baik oleh pemerintah dan hukum internasional," ujar Edwin.
Edwin menyampaikan, para tahanan juga mengalami banyak larangan saat hendak melakukan ibadah yakni terbatas hanya boleh di dalam penjara.
"Jadi kalau mau sholat bisa di rutan, tapi untuk ke gereja, Salat Jumat atau Salat Eid tidak boleh. Mereka harus berada di tahanan. Untuk tahanan ada yang sudah 4 tahun disana, ada yang satu tahun dan lainya," ungkapnya.
Diketahui, masa kurungan para tahanan beragam, mulai dari 1-4 tahun.
Edwin meminta pihak kepolisian mengusut tuntas tentang penjara pribadi ini.
Ia juga mengingatkan adanya oknum yang berusaha membangun opini tertentu tentang penjara pribadi milik Terbit.
"Jadi rumah rehabilitasi yang dikatakan itu harus diusut karena banyak dugaan pelanggaran yang terdapat disana. Jadi polisi jangan terkecoh dengan isu isu yang dibangun oleh oknum oknum yang ada disana," tegas Edwin.
Kerja Paksa Tanpa Gaji
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menemukan dua penjara pribadi yang dimiliki oleh Terbit.
Menurut pernyataan Migrant CARE, apa yang dilakukan oleh Terbit telah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).
Selain dipenjara, para pekerja juga kerap disiksa dan dihajar oleh orang-orang suruhan sang bupati.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
Seusai bekerja, para pekerja sawit itu kembali dimasukkan ke dalam sel agar tidak bisa pergi ke mana-mana.
Para pekerja juga diberikan makanan yang tidak layak untuk manusia dan akan dihajar jika berani bertanya atau meminta gaji.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.
Pihak Migrant CARE saat ini berharap agar Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Minta Maaf Cabuli Mahasiswi: Mungkin Dia Sangat Terpukul
Penjelasan Polisi
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa petugas menemukan empat orang di dalam tempat mirip penjara ditu saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat."
"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Bahkan, empat orang yang ada di balik jeruji besi itu nampak luka-luka saat pertama kali ditemukan petugas.
Menurut informasi sementara, Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa kerangkeng mirip penjara itu digunakan untuk rehabilitasi para pecandu narkoba.
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.
Hal itu belum dipastikan kebenarannya dan belum diketahui apakah empat orang itu positif narkoba atau tidak.
Bahkan, meski tak memiliki izin, tempat mirip penjara itu sudah ada di sana selama 10 tahun.
Semuanya, juga dipekerjakan di lahan perkebunan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.
"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu, waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun," ucapnya. (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul KAPOLDA Sumut Akui Temukan Empat Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat OTT, SOSOK ISTRI BUPATI Langkat Punya Andil Urusi Makanan & Kesehatan Korban Kerangkeng di Rumahnya, KELUARGA Diminta Tandatangani Surat Tak Keberatan bila Tahanan Meninggal di Sel Bupati Langkat serta Tribunnews.com dengan judul Tak Sendirian, Bupati Langkat Dibantu Istri dan Adik Kandung Urus Penjara Miliknya, Ini Peran Mereka