TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sudah melakukan asesmen awal terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelum ke TKP atau rumah Bupati Langkat, LPSK telah menghimpun berbagai informasi termasuk dari Polda Sumatera Utara.
“Ketika tiba di Medan tim langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menghimpun informasi,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin lewat keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ini Potret Kerangkeng Manusia Tempat Rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat, Bagus Mana Sama Penjara?
Baca juga: Terungkap Aktivitas Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Warga Sebut Banyak yang Kabur, Ini Sebabnya
Dirinya memang tidak langsung bertolak ke Langkat di mana kerangkeng manusia itu berada.
Selain ke Mapolda Sumut, pihaknya juga mendatangi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumut, Imam Suyudi.
Hal itu karena pihak Kanwil Kemenkumham Sumut lah yang pertama kali datang ke TKP.
“Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara,” kata Edwin.
LPSK menyebut bahwa sudah melakukan wawancara kepada tiga orang yang dikurung di tempat yang katanya untuk rehabilitasi itu berserta keluarganya.
Tim, juga mengunjungi perkebunan kelapa sawit di mana mereka diduga dipekerjakan.
“Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal,” kata Edwin.
Baca juga: Polisi Akui Penghuni Karangkeng Kerja Tanpa Digaji di Kebun Sawit Bupati Langkat, Begini Faktanya
Dirinya juga kembali ke Mapolda Sumut usai melakukan investigasi di lokasi.
Tim LPSK meminta Kapolda Sumut untuk profesional dan objektif meski ada opini berbeda dari warga di sekitar TKP.
“Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa,” ujar Edwin.