Terkini Daerah

Lihat Penampakan Kamar Mandi di Kerangkeng Milik Bupati Langkat, 1 WC Digunakan Puluhan Penghuni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi tempat tidur di dalam kerangkeng manusia rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut berisi puluhan pria.

Soal Dugaan Perbudakan Modern

Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. (Dokumentasi Polda Sumut via Kompas.com)

Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyebut kerangkeng manusia milik Terbit tak berbeda jauh dengan penjara pada umumnya.

Pasalnya, di dalamnya menampung puluhan orang dan diawasi oleh penjaga dari luar.

"Kalau di beberapa tempat itu ada istilah serupa dengan tahanan karena orang tidak bisa bebas dan sebagainya," ujar Choirul, dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (27/1/2022).

"Apakah serupa itu tahanan atau tidak. Tentu tidak, tetapi karakternya serupa dengan tahanan."

Penampakan rak untuk menyimpan barang puluhan penghuni karangkeng manusia milik Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. (TribunMedan.com/Fredy) (TribunMedan.com/Fredy)

Baca juga: Peran Keluarga Besar Bupati Langkat di Penjara Pribadi, Urus Makanan Tahanan hingga Pengelolaan

Baca juga: Sosok Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang Viral, Ini Jejak Kariernya

Di sisi lain, Choirul menyebut Komnas HAM juga masih menyelidiki informasi yang menyebut puluhan orang yang dikerangkeng itu dipekerjakan tanpa gaji.

Santer dikabarkan para penghuni kerangkeng dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit.

"Di titik mana itu pembinaan dan di titik mana itu adalah pekerja lepas," ucap Choirul.

"Seandainya ini pekerjaan berarti akan ngomong hak. Itu yang akan kami clear kan."

Selain itu, Komnas HAM juga menyelidiki pengakuan pihak Terbit bahwa kerangkeng manusia tersebut merupakan tempat rehabilitasi.

"Detail-detail begitu harus kami kumpulkan agar kita clear. Seandainya ini adalah rehabilitasi berarti ada ngomong metode," tandasnya.

Pelihara Satwa Dilindungi

Bupati Langkat juga disebut memiliki sederet satwa dilindungi di rumahnya di Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut). 

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut menyebut bahwa satwa dilindungi itu kini sudah diambil dari rumah Bupati Langkat dan direhabilitasi oleh pihaknya. 

"Setelah dilakukan evakuasi hewan hewan itu dibawa di pusat karantina dan rehabilitasi Batu Mbelin Sibolangit dirawat," ujar Ketua BKSDA Sumut Irzal Azhar, Rabu (26/1/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Sejumlah satwa yang ditemukan di rumah Bupati Langkat di antaranya adalah satu orang utan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, elang brontok, dua ekor jalak Bali, dan dua ekor burung beo.

Irzan menyampaikan bahwa semua hewan itu merupakan hewan yang dilindungi secara undang-undang.

Karena itu, baik penjual dan orang yang memeliharanya bisa terancam pasal pidana. 

Baca juga: Istri Bupati Langkat Ternyata Ikut Urus Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Bertugas Beri Makan Penghuni

Dia pun menyebut sejumlah pasal yang telah dilanggar Bupati Langkat itu. 

Di antaranya adalah perundangan-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya manusia tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar Jo p.160/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman.

Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.

"Karena itu hewan yang dilindungi makan barang siapa yang menjual, memelihara telah melanggar hukum yang berlaku," kata Irzal.

(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari  Tribun-Medan.com dengan judul Komnas HAM Selidiki Soal Dugaan Perbudakan Modern Bupati Langkat, Harusnya Digaji Jika Dipekerjakan,  BEGINI Penampakan Toilet di Dalam Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, dan AKHIRNYA BKSDA Buka Suara soal Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Terbit, Ini Daftar Satwanya

Halaman