TRIBUNWOW.COM - Maraknya aksi jual beli karya dengan harga fantastis dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT), disebut bisa disalahgunakan oleh penjahat.
Bagaimana tidak, foto selfie, rekaman suara, hingga gambar-gambar tertentu, bisa dijual hingga miliaran rupiah dalam NFT.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut NFT berpotensi dijadikan sebagai alat pencucian uang para oknum pejabat.
"Ini memang berpotensi menurut KPK adalah pencucian uang bisa digunakan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Nasib Para Pengikut setelah CryptoBatz Proyek NFT Ozzy Osbourne Bagikan Link Palsu
Lebih lanjut, Lili mengatakan KPK bakal mengalami kesulitan dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam NFT.
"Sekarang kita belum (mempunyai alatnya)," kata dia.
Baca juga: NFT Kian Marak Digemari di Indonesia, OJK Ngaku Tak Menangani, Ini Penjelasannya
Baca juga: Cara Menjual dan Membeli NFT via OpenSea, Pasarkan Karyamu secara Digital hingga Cuan Banyak
KPK bakal mengkaji kemungkinan pola pencucian uang dalam NFT agar tidak disalahgunakan oleh pejabat.
"Nah jadi ke depannya ini nanti kan program di 2022 tentu kita juga akan melakukan tindakan untuk melakukan pemantauan ke arah sana," tutur Lili.
NFT adalah aset digital yang bisa berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game, dan sebagainya.
Sejak tahun lalu NFT banyak digunakan pesohor untuk menjual karyanya dalam bentuk kontrak digital ini.
Di Indonesia NFT makin ramai dibicarakan sejak kreator asal Indonesia yang bernama Ghozali menjual swafotonya dengan nama “Ghozali Everyday” di marketplace NFT internasional OpenSea. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kaji Kemungkinan Telusuri Pola Pencucian Uang dalam NFT, Agar Tak Disalahgunakan Pejabat