Pergi Seorang Diri
Kejadian bermula korban keluar rumah tanpa sepengetahuan keluarganya.
Fakta ini diungkapan oleh pengacara Wiyanto Halim, Freddy Y. Patty.
Freddy menjelaskan, korban biasanya pergi dengan ditemani sopir pribadinya.
Nahas pada hari kejadian, korban pergi seorang diri.
"Biasanya ada sopir, tapi sedang cuti," ucap Freddy, dikutip dari TribunJakarta.com.
Tim pengacara Wiyanto Halim yang lain lalu menjelaskan, lansia itu tidak memiliki masalah kesehatan apa-apa.
Wiyanto Halim hanya mengalami masalah pendengaran, namun ia selalu menggunakan alat bantu dengar.
"Kesehatan tidak masalah, hanya telinga," katanya.
Kronologi Kejadian
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan mengatakan, insiden bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan, dikutip dari Kompas.com.
Pengejaran pun dilakukan. Pemotor itu juga juga melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Baca juga: Motif Sepele Kakek 89 Tahun Diteriaki Maling hingga Tewas Dikeroyok, padahal Kendarai Mobil Sendiri
Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di lokasi.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).
TB berperan sebagai penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan.
"Perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," tutur Zulpan.
Kemudian JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet korban. JI juga menendang mobil dan tubuh korban.
Lalu RYN berperan menendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa korban hingga keluar mobil, dan memukul kepala korban.
Setelah itu, MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah. Kemudian MJ berperan menendang mobil serta korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H/Gerald Leonardo Agustino)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Kakek yang Tewas Diamuk Massa di Mata Keluarganya, Dikenal Dermawan dan Pantang Menyerah