Cerita Selebriti

Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

TRIBUNWOW.COM - Selebgram Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun yang diterimanya.

Diketahui Gaga Muhammad tersandung kasus kecelakaan yang digugat mendiang Laura Anna.

Gaga Muhammad divonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Penyesalan Ibunda Gaga Muhammad Tak Batasi Pacaran sang Anak, Sindir Laura Anna Terlalu Bebas?

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan Gaga Muhammad mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.

“Banding. Terdakwa melalui PH-nya (Kuasa Hukum),” tulis Alex melalui pesan singkat kepada Grid.ID, Senin (24/1/2022).

Pihak Gaga mengajukan banding ke PN Jakarta Timur hari ini.

“Sudah menyatakan banding per hari ini,” tulis Alex lagi.

Sekadar diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4.5 tahun akibat kelalaian berkendara.

Ulahnya itu mengakibatkan almarhumah Laura Anna lumpuh total.

Gaga melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ayah Laura Anna Merasa Kasihan, Ini Alasannya

Mulai dari
Halaman