TRIBUNWOW.COM - Baru saja menjadi sorotan seusai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sosok Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kini kembali membuat geger seusai diduga melakukan perbudakan modern.
Berdasarkan hasil penggeledahan rumah Pribadi Terbit yang dilakukan oleh KPK, ditemukan sejumlah pekerja sawit dipenjara di sel pribadi milik Terbit.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menemukan sejumlah tindakan Bupati Langkat yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Bupati Langkat Kurung Pekerja Sawit di Penjara Pribadi, Korban Ditemukan Babak Belur
Baca juga: Selain Dipenjara, Pekerja Sawit Bupati Langkat Kerap Disiksa dan Tak Digaji, Ini Kata Migrant CARE
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Migrant CARE menemukan dua penjara pribadi yang dimiliki oleh Terbit.
Menurut pernyataan Migrant CARE, apa yang dilakukan oleh Terbit telah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.