Terkini Daerah

Fakta Aksi Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi, Sempat Tuduh Korban Berzina dengan Kakak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - JH (50), seorang ayah asal Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi seusai merudapaksa anak tirinya, STK (14).

TRIBUNWOW.COM - JH (50), seorang ayah asal Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi seusai merudapaksa anak tirinya, STK (14).

Dilansir TribunWow.com, perbuatan bejat itu ternyata sudah dilakukan JH sejak Agustus hingga September 2020 silam.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan JH sempat kabur selama satu tahun seusai dilaporkan istrinya ke polisi.

Ia ternyata sudah lebih dari 10 kali merudapaksa remaja bernasib malang itu.

Menurut Deddy, JH selalu mengiming-imingi akan membelikan korban ponsel jika mau dirudapaksa.

Baca juga: Anak Rudapaksa Ibu Kandungnya yang Berusia 70 Tahun, Korban Juga Diseret dan Dianiaya saat Beraksi

Baca juga: Kronologi Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi, Aksi Dipergoki Istri hingga Sempat Fitnah Korban

Selain itu, JH juga mengancam tak akan memberikan uang jajan jika anak tirinya menolak berhubungan intim dengannya.

"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan juga dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," ungkap Deddy, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (23/1/2022).

"Pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali, siang hari saat istrinya sedang bekerja."

Hingga akhirnya, aksi bejat JH dipergoki oleh istrinya.

Mulai dari
Halaman