TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan kasus rudapaksa dengan terdakwa Herry Wirawan (36) kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (21/1/2022).
Herry Wirawan, disebut membacakan pledoinya dengan tenang.
"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 3 Fakta Pembelaan Herry Wirawan, Memohon Hal Ini ke Hakim hingga Ekspresi Tenang
Baca juga: Pembelaan Herry Wirawan seusai Dituntut Hukuman Mati, Ngaku Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati
Dodi menyebut tak banyak yang disampaikan oleh Herry Wirawan.
Lembar pledoi yang dibacakan disebut tidak lebih dari dua lembar.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan.
Dodi juga menyampaikan apa yang menjadi isi pledoi dari Herry Wirawan.
Disampaikan bahwa dia meminta pengurangan hukuman dan mengaku menyesal telah melakukan aksinya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Pledoi itu dibacakan setelah Herry Wirawan dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati dan sejumlah pemberat lainnya termasuk kebiri.
Baca juga: Bocoran Pembelaan Herry Wirawan, Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati hingga Memohon ke Hakim
Jaksa menilai tuntutan itu layak diberikan atas kasus yang didakwakan kepada Herry Wirawan.
Herry Wirawan diketahui bertahun-tahun melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati di bawah umur yang belajar di pondok pesantren yang diasuhnya.
Selain itu Herry Wirawan juga dinilai telah melakukan eksploitasi terhadap korban termasuk dijadikan alat untuk mendapat bantuan yang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya.