Pasok Sabu untuk Tahanan
Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan dua bungkusan plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.
Kemudian ada 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex.
Saat diinterogasi polisi, IS mengaku narkotika yang ia bawa adalah milik seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Palopo berinisial AP.
Namun masih didalami apakah narkotika yang dibawa oleh IS adalah bagian dari jaringan lapas.
Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana Pasal 114 (2) adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini IS terancam akan disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Sudah diproses pidana di Luwu dan segera tindaklanjuti kode etiknya," jelas Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
"Bila terbukti pidana apalagi bandar segera rekomendasikan PTDH," tegasnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologis Penangkapan Perwira Polisi di Luwu yang Edarkan Sabu dan Sebelum Ditangkap, Kanit Reskrim Polsek Belopa Luwu Rencana Pasok Sabu ke Lapas Palopo